Teknologi

10 Negara yang digunakan melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam bermetamorfosis menjadi sorotan rakyat global, satu di antaranya di dalam Indonesia. Popularitasnya meroket setelahnya menawarkan imbalan finansial bagi komunitas yang mana bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.

Namun, di dalam balik tawaran tersebut, beraneka negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.

Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menciptakan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, banyak negara telah dilakukan mengambil langkah tegas merupakan larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.

Berikut ini adalah 10 negara yang digunakan diketahui telah lama menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:

1. Spanyol
Badan Perlindungan Informasi Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol menyokong kebijakan yang disebutkan dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Informasi Umum Uni Eropa (GDPR).

2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Informasi Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan juga bukan perlu, dan juga telah dilakukan memindai lebih tinggi dari 8.000 warga tanpa transparansi yang digunakan memadai.

3. Jerman
Otoritas Perlindungan Angka Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah pernah menghentikan sistem verifikasi lamanya lalu menghapus semua data biometrik pengguna di dalam Jerman.

4. Brasil
Otoritas Perlindungan Fakta Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang digunakan menemukan pelanggaran terhadap hukum proteksi data pribadi di Brasil, di antaranya ketidaksesuaian pada memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

5. Kolombia
Badan Pengawas Industri juga Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diperkenalkan menyusul perasaan khawatir melawan proteksi data sensitif, walau hasil akhir investigasi belum diumumkan.

6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring pada India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengumumkan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.

7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Berita Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 lokasi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Berita Pribadi lalu pengiriman data ke luar negeri.

8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan terus berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, salah satunya Amerika Serikat, hingga keamanan dan juga integritas layanan dipastikan.

9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya kegelisahan bahwa data pengguna tidaklah dapat dihapus secara permanen kemudian persetujuan penyelenggaraan data sulit untuk dicabut.

10. Indonesia
Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) Negara Indonesia menyembunyikan akses terhadap layanan Worldcoin juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan komunitas mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal di dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin dalam Indonesia, yaitu PT Terang Siklus Abadi juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.

Kekhawatiran utama yang dimaksud disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi di pengumpulan lalu penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna pada skala besar.

Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak mereka tidak ada menyimpan data pribadi pengguna juga pengguna permanen mempunyai kendali penuh melawan informasi mereka. TFH juga mengklaim telah terjadi melakukan diskusi dengan bervariasi otoritas sebelum beroperasi dalam Negara Indonesia dan juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.

Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang digunakan ditawarkan bersifat baru lalu dapat menyebabkan kegelisahan ke masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data serta proteksi konsumen masih bermetamorfosis menjadi kunci pada penyelenggaraan teknologi biometrik ini.

Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

Related Articles

Back to top button