3 Poin Penting RUU TNI yang tersebut Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengatur rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan sudah dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa jumlah pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang dimaksud sulit,” kata Utut pada laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang dimaksud kedua membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga lalu dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di area lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
“Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang digunakan telah terjadi disahkan,” katanya.