Otomotif

5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang digunakan mendesak terkadang menyebabkan pembeli mobil terpaksa mengedarkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana apabila harus mengedarkan mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda memasarkan mobil yang masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan lalu kemungkinan biaya.

Lalu, cari pembeli potensial lalu lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban serta batasan terkait perdagangan mobil.
– Hubungi leasing lalu ungkapkan niat Anda untuk memasarkan mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang tersebut harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, juga eksterior.
– Menentukan biaya jual yang dimaksud sesuai dengan kondisi kemudian harga jual pasar.
– Cari pembeli potensial, sanggup melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil juga tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian tercatat serta persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, serta surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan leasing oleh sebab itu bisa jadi melanggar kontrak dan juga berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang tersebut kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang mana masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, kemudian kesulitan lain, termasuk risiko penipuan dan juga sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum kemudian Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang dimaksud masih dikreditkan tanpa sepengetahuan kemudian izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab melawan sisa cicilan untuk leasing.

Jika pembeli tiada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata melawan wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak ada mampu melanjutkan cicilan, Anda masih diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di area mata leasing serta lembaga keuanganlainnya.

Related Articles

Back to top button