Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji bukan berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang mana melanggar ketentuan yang dimaksud mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi mereka yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Mulai Pekan (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa jumlah sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang digunakan kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang dimaksud mencoba memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang tersebut telah lama ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa sekadar yang dimaksud mengajukan visa kunjungan untuk individu yang digunakan sudah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan sudah pernah memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang tersebut ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
Denda yang dimaksud identik juga akan dikenakan untuk siapa hanya yang mana mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap merek yang tersebut menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di dalam berubah-ubah jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang dimaksud dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang tersebut memungkinkan merekan untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang digunakan ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mana mencoba melaksanakan Haji, baik yang tersebut berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat dia kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang mana digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin






