Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, platform digital media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada jaringan X, yang mana akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India kemudian ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan serta imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah permasalahan geopolitik yang mana lebih besar besar,” katanya.