Berita Nasional

Cara dan juga prasyarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

DKI Jakarta – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini semakin mudah-mudahan dengan adanya layanan online yang dimaksud disediakan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada bermacam daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah komunitas pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak serta waktu.

Layanan ini memungkinkan rakyat untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang dengan segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya berubah menjadi lebih tinggi praktis serta efisien, sekaligus menghurangi antrean juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang mana membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara lalu asal yang tersebut diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah dilakukan menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang mana wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah lama distempel lalu ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus memiliki stempel kemudian tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:

1. Akses Portal Resmi Disdukcapil

Kunjungi website web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang digunakan menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian nomor ponsel yang bergerak pada kolom yang tersebut disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang tersebut dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang pindah

Tentukan siapa sekadar anggota keluarga yang mana akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, di antaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, juga alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP, KK, juga SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi kemudian dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu langkah-langkah verifikasi dari personel Disdukcapil. Jika data serta dokumen lengkap dan juga valid, tim akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Tanah Air (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh lalu cetak dokumen

Unduh dokumen yang tersebut sudah pernah diterbitkan lalu cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia ke semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya dalam Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar rute dapat dikerjakan secara daring, beberapa wilayah kemungkinan besar masih memerlukan penampilan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang dimaksud diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan pada pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan pada tahapan inovasi alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan penduduk dapat lebih banyak mudah-mudahan kemudian cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri kekal akurat lalu up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Related Articles

Back to top button