Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah dilakukan resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan dalam 14 kementerian / lembaga yang digunakan sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang tersebut telah dilakukan dibahas DPR juga pemerintah mengubah beberapa jumlah pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di dalam Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga lalu dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di area lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik dan juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang mana menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Security Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama lalu Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain tentang usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua bukan pada situasi yang tersebut sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang mana sudah pernah disahkan,” katanya.