Daftar 16 Tindakan TNI di Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah terjadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 yang dimaksud semula 14 sekarang ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada di situasi yang tersebut sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya di area Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang digunakan kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber lalu proteksi warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang mempunyai peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang dimaksud akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang mana semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan pada saat ini tidak hanya sekali fisik, tetapi juga digital serta transnasional. Revisi ini melakukan konfirmasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang mana melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan pemerintahan (PP) lalu wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidaklah menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang digunakan dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidaklah akan masuk ke ranah yang tersebut tak berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk memverifikasi negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan dan juga ketertiban publik yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri.