Daftar negara yang legalkan ganja untuk permintaan medis

DKI Jakarta – Ganja yang tersebut selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata mempunyai prospek besar di globus medis. Sejumlah negara telah terjadi melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang digunakan ketat juga pengawasan dari otoritas kebugaran setempat.
Legalitas ganja medis dijalankan menghadapi dasar pertimbangan kegunaan terapeutik yang digunakan terkandung di tumbuhan Cannabis sativa. Zat bergerak pada ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) serta cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa orang gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping penyembuhan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang sudah pernah melegalkan ganja untuk keperluan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah dilakukan dilegalkan pada 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, serta District of Columbia. Pemanfaatan ganja untuk keperluan rekreasi permanen ilegal di dalam tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, dan juga Virginia termasuk yang dimaksud memiliki sistem regulasi ganja medis yang mana paling maju.
2. Thailand
Thailand bermetamorfosis menjadi negara Asia pertama yang tersebut melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. eksekutif bahkan memperbolehkan warga menyumbangkan ganja di rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang dimaksud dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan penyelenggaraan ganja medis di bentuk turunan seperti obat Sativex juga Epidiolex. Ganja rekreasi tetap dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 lalu berubah menjadi negara pertama yang tersebut memberikan ganja medis secara gratis terhadap pasien. Sejak 2022, pemanfaatan pada jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di dalam toko, lalu regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, serta multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada lalu semata-mata tersedia pada bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pemanfaatan ganja medis ke bawah lisensi ketat. Layanan seperti Sativex lalu Bedrocan hanya sekali tersedia di dalam apotek yang digunakan sudah pernah disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang digunakan diizinkan serta harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur pemanfaatan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang disetujui adalah Sativex, semprotan yang tersebut mengandung rasio THC lalu CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk permintaan medis sejak November 2018. Namun, cuma pasien dengan kondisi khusus seperti epilepsi parah serta multiple sclerosis yang dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya serta pemanfaatan ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis lalu penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien neoplasma stadium akhir. Hanya produk-produk minyak ganja yang mana diperbolehkan, juga penggunaannya diawasi segera oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis pada Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang tersebut dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengkaji kemungkinan pengaplikasian ganja untuk medis melalui riset dengan Kementerian Bidang Kesehatan lalu Badan Studi kemudian Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan direalisasikan dalam laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut meminta-minta pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, di antaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang tersebut mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di rapat kerja sama-sama BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dikerjakan mengingat adanya putusan MK yang tersebut telah terjadi terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang tersebut melegalkan ganja untuk pengobatan, Negara Indonesia sekarang berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah dan juga kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal kemudian terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis