Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

JAKARTA – Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Pelanggan kemudian Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang tersebut belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang dimaksud digunakan.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang dimaksud ditemukan antara lain perdagangan MinyaKita di area melawan domestic price obligation (DPO) kemudian nilai eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus transaksi jual beli MinyaKita antar pengecer, bukanlah dengan segera ke konsumen akhir yang digunakan menunda rantai distribusi.
“Sehingga tarif di dalam tingkat konsumen melebihi HET, juga tidak ada adanya pembatasan perdagangan oleh pengecer yang mana menyebabkan distribusi MINYAKITA tidaklah merata,” kata Moga sebagaimana dikutipkan dari pernyataan resminya pada Hari Senin (17/3/2025).
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang mana bukan mempunyai tanda daftar gudang (TDG) kemudian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang tersebut sesuai. Kemudian, pelaku bisnis yang mana tidaklah memberikan data kemudian informasi terhadap petugas pengawas.
Berikutnya, pelaku perniagaan yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan besar yang dimaksud lebih lanjut sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Modus ini yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tempat masyarakat.
Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan otoritas (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan juga Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang dimaksud melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan pasca teguran tertulis, dalam bentuk pengunduran barang dari distribusi.
“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tambah Moga.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tersebut tercantum di label.
“Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” imbuhnya.
Moga menegaskan, Kemendag bersatu dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, juga pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi kelancaran distribusi, ketersediaan stok, juga kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.