Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Legislator Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan

JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang digunakan dijalankan dokter Rencana Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien menuai sorotan. Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah juga membius korban pada Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan kemudian adil. Lola mengecam keras tindakan bukan manusiawi tersebut.
“Ini tidak semata-mata mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serta nilai kemanusiaan yang mana sangat serius,” ujar Lola di keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Dia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Aspek Kesehatan yang dimaksud telah terjadi menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan lembaga pendidikan spesialis pelaku dalam RSHS juga mengembalikannya ke Fakultas Kesehatan Universitas Padjadjaran (Unpad). Akan tetapi, beliau menilai langkah yang dimaksud belum cukup.
“Proses hukum pidana harus masih ditegakkan. Jika terbukti bersalah pada pengadilan, Perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) juga harus, kalau memang benar telah terbukti bersalah ya, harus di area cabut ijin prakteknya,” tutur Wabendum Partai Nasdem.
Menurut Lola, persoalan hukum ini menjadi alarm bagi institusi sekolah juga dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dia pun menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan juga kerja yang digunakan aman dari kekerasan seksual juga perundungan.
Selain itu, Lola mengapresiasi langkah Fakultas Bidang kedokteran Unpad yang sudah membentuk Komisi Disiplin, Etika, lalu Anti Kekerasan juga meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan serta Bullying. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan yang disebutkan harus dijalankan secara konsisten juga diawasi secara ketat.
“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya sekali akan menjadi simbolik. Hal ini waktunya institusi bergerak lebih lanjut konkret,” kata legislator Dapil Jabar XI ini.
Dia pun menegaskan pentingnya pemeliharaan maksimal bagi korban dan juga saksi, termasuk pendampingan psikologis lalu hukum selama proses hukum berlangsung. “Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan lalu rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran di perkara seperti ini,” pungkasnya.