Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

JAKARTA – Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang mana tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi juga dukungan dari kalangan lembaga keuangan .
PP No 8 tahun 2025 yang digunakan diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan juga didukung lantaran dapat memacu kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma pada acara sosialisasi PP yang diadakan di dalam Jakarta, Hari Jumat (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon menggalang penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Acara Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Narasumber Daya Alam.
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan juga perikanan menempatkan DHE SDA dia sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun di sistem keuangan Indonesia (retensi).
Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai hasil serta layanan unggulan yang mana memperkuat eksportir untuk menyimpan kemudian mengatur dana DHE SDA secara optimal kemudian memenuhi ketentuan yang mana berlaku.
“Sebagai pelaku sektor jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, klien korporasi kami, khususnya para eksportir di sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang digunakan holistik juga sesuai dengan permintaan mereka,” ungkap Thomas dalam Jakarta, Selasa (18/3).
Partisipasi pada acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, diadakan pada bentuk edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah. “Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme juga ketentuan yang tersebut berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut,” imbuhnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon dan juga Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan, banyak solusi finansial Danamon bagi klien terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
Antara lain akun khusus (reksus) DHE valuta asing yang mana terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka pada Bank Indonesia maupun di area Danamon dengan tingkat suku bunga yang kompetitif.