Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, lalu yudikatif dalam Indonesi

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi bermetamorfosis menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang tersebut dikemukakan oleh filsuf selama Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak ada berjalan pemusatan kekuasaan pada satu lembaga lalu menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang dimaksud miliki fungsi kemudian kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan pada penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai per individu lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang digunakan tergabung di kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri menghadapi presiden kemudian para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) lalu militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara dan juga melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kemudian membahasnya sama-sama DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI juga Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, lalu rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri lalu perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang mana dianut Indonesia, Presiden miliki peran sentral pada kekuasaan eksekutif, namun terus di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan juga yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, serta mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri berhadapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian menghasilkan undang-undang, satu di antaranya dalam dalamnya hak inisiatif dan juga hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan juga kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan pada hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif lalu mempunyai sikap setara di penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum kemudian konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang digunakan menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum kemudian keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen serta bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif di dalam Negara Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA miliki wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bisnis negara, juga peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, lalu lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK mempunyai peran strategis di merawat supremasi konstitusi juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan langkah melawan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang mana demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, serta yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang kemudian saling mengawasi agar tidaklah berjalan penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button