Teknologi

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang jaringan yang disebutkan serta mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang dunia usaha perangkat lunak lalu cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada informasi resmi pada blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Indonesi untuk menemukan juga mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga kemudian unduhan segera dari laman web para pengembang.

"Apple App Store serta beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store sudah pernah membantu sistem ekologi program yang mana segar kemudian kompetitif pada Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang habitat ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang tersebut dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang dimaksud menyediakan wadah pembayaran yang tersebut konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang dimaksud terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan jual konten digital pada aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model perusahaan kami menyokong perubahan dan juga penanaman modal berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab sejumlah kegelisahan yang dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.

Disebut, Google Play mengupayakan berbagai metode pembayaran lalu merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang aplikasi mobile ke Negara Indonesia sejak tahun 2022, juga Indonesi satu di antaranya pada antara negara pertama di dalam globus yang dimaksud mendapat khasiat dari kegiatan ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang tersebut direalisasikan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, satu di antaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang tersebut diajukan.

"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sikap kami dan juga menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama langkah-langkah hukum yang tersebut berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

Related Articles

Back to top button