Berita Nasional

Hakim Larang Dunia Pers Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat melarang media massa melakukan siaran segera atau live sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum sidang dengan program pemeriksaan saksi dimulai.

“Di di tempat ini juga kami mengawasi ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie pada ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau segera ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.

Namun, Hakim Dennie tak menjelaskan lebih besar lanjut perihal alasan dilarangnya media massa menyiarkan secara langsung.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa telah lama merugikan negara sebesar Rp578 miliar di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Back to top button