Gaya Hidup

Hukum serta batasan suami menahan nafkah batin di perspektif Islam

Ibukota Indonesia – Dalam keberadaan rumah tangga Islami, nafkah batin merupakan hak istri yang tersebut wajib dipenuhi suami. Namun, ada keadaan tertentu pada mana suami diperbolehkan menahan nafkah batin.

Lalu, sampai kapan suami diperbolehkan bukan menunaikan nafkah batin terhadap istrinya menurut syariat Islam? Tentu tiada selamanya. Ada batasan yang dimaksud telah lama diatur secara tegas pada ajaran Islam agar keseimbangan pada rumah tangga permanen terjaga.

Simak uraian lengkapnya berikut ini, dihimpun dari beraneka sumber.

Batas maksimal suami boleh tiada memberikan nafkah batin

Nafkah batin merupakan bagian dari tanggung jawab suami yang dimaksud harus diberikan untuk istri, selain dari keperluan lahiriah. Hal ini ditegaskan di Al-Quran:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah pemukim yang tersebut mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan pendatang yang mana disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang dimaksud diberikan Allah kepadanya. Allah tak memikulkan beban untuk seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7)

Dalam Islam, suami sebenarnya diperbolehkan untuk tidaklah memberikan nafkah batin untuk istrinya, khususnya apabila sang istri tiada lagi menghargai peran dan juga nasihat suami.

Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Quran, sunnah Nabi, kemudian ijma’ para ulama. Langkah ini dianggap sebagai salah satu bentuk sekolah pada rumah tangga agar istri menyadari kesalahannya.

Sebagaimana firman Allah SWT:

"…وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ…"

Artinya: "… juga pisahkanlah merekan ke tempat tidur mereka…." (QS An-Nisa: 34)

Dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjauh dari istri-istrinya selama satu bulan penuh. Hal ini menunjukkan bahwa suami boleh bukan memberikan nafkah batin pada keadaan tertentu, selama ada alasan syar’i yang dimaksud mendasari-nya.

Dr. Saleh Ghanim pada bukunya “Jika Suami Istri Berselingkuh Bagaimana Mengatasinya?”, menjelaskan bahwa tiada memberikan nafkah batin berarti suami tidak ada melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

Dalam hadits juga disebutkan: "Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya dalam rumah sebulan penuh tanpa diberi nafkah batin." (HR. Bukhari)

Mayoritas ulama (jumhur) setuju bahwa tidak ada ada batasan waktu tertentu untuk status ini selama alasannya sah menurut syariat. Namun, ada sebagian ulama yang tersebut berpendapat bahwa batas waktu maksimal untuk menahan nafkah batin adalah 4 bulan.

Jika melintasi waktu yang disebutkan tanpa alasan yang tersebut dibenarkan syariat, maka tidaklah diperbolehkan. Perspektif ini merujuk pada Tafsir al-Qurthubi, yang dimaksud menyatakan bahwa suami diizinkan tidak ada memberikan nafkah batin hingga jangka waktu 4 bulan. Melebihi itu, tindakan yang dimaksud tidak ada lagi dibenarkan.

Dengan demikian, apabila manusia suami bukan memberi nafkah batin terhadap istrinya selama satu bulan, hal itu masih dibolehkan sebagaimana pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW lalu para sahabat pada masa lampau.

Artikel ini disadur dari Hukum dan batasan suami menahan nafkah batin dalam perspektif Islam

Related Articles

Back to top button