Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata langkah lalu berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi dengan segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang tersebut telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data telah terjadi lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir lalu kendaraan tiada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada memiliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dikerjakan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, juga email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang mana dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling simpel juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan