Teknologi

Kak Seto sebut anak harus didengar persoalan proteksi dalam ruang digital

Ibukota – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusantara (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Penguasaan Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital.

Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan ucapan anak, untuk dapat menentukan usia berapa yang dimaksud tepat bagi dia mendapatkan perlindungan.

"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai hambatan proteksi anak pada dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis.

Hal-hal yang tersebut juga dibahas di kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak pada ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tersebut tegas.

Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mana mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang tersebut dapat dikenakan batasan.

Salah satu bahasan yang dimaksud bermetamorfosis menjadi cukup kompleks pada pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, juga adat istiadat pada anak di dalam bervariasi wilayah Indonesia.

Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pengamanan anak dalam ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang digunakan ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.

"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.

Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital

Related Articles

Back to top button