Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya juga Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah terjadi menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada persoalan hukum pagar laut dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang dimaksud didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang telah lama menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang mana dijaminkan, bahkan ada yang digunakan dijaminkan di tempat bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani di area Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terperiksa jajaran kepala desa serta petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah keseluruhan miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank dan juga lain sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan terperiksa itu di dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y serta S.
Lalu dituduh lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, serta HS Tenaga Pembantu di dalam Tim Support Rencana PTSL.
Adapun untuk terperiksa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 lalu 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan perbuatan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah ada saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para terdakwa agar segera dijalankan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.