Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan serangkaian yang mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan banyak aturan agar rute ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pemukim tua biologis yang dimaksud lahir ke negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir pada negara tersebut.

  4. Tinggal pada negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.

Jika orang pemain tak mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela grup nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang digunakan diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma sanggup mengganti tim nasional jika:

  1. Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia ke bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi pada level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain pada Piala Bumi FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Nusantara antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal pada Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.

  • Sehat jasmani kemudian rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia dan juga mengerti akan Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola pada Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari ahli grup nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan ke DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini dapat melibatkan sidang serta uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang membela tim nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button