Berita Nasional

MFA ASN serta cara mengaktifkannya melalui portal digital BKN

Ibukota – Keselamatan di bumi digital saat ini bermetamorfosis menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah salah satunya para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan meningkatkan kekuatan sistem proteksi data digital guna mengelak hal-hal yang dimaksud tak diinginkan.

Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

Salah satu ciri utama di sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang digunakan berfungsi melindungi integritas juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya ciri ini, seluruh PNS kemudian PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.

Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa dalam era digital, data merupakan aset penting yang mana berperan besar di menggerakkan pembaharuan serta peningkatan efisiensi.

“Data tidak hanya sekali sekadar hitungan atau statistik, tetapi juga aset strategis yang tersebut berubah jadi dasar pada pengambilan tindakan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.

Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu dan juga bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, menyampaikan beraneka sumber.

Mengenal apa itu MFA ASN?

Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang digunakan mengharuskan pengguna menyeberangi tambahan dari satu tahapan verifikasi ketika mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk menguatkan pemeliharaan terhadap data digital, khususnya data kepegawaian.

Dengan adanya MFA, proses masuk ke sistem tidak ada cuma mengandalkan kata sandi. User juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang tersebut dikirimkan ke perangkat yang dimaksud telah terjadi terdaftar.

Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pemeliharaan ekstra terhadap data penting milik BKN dan juga instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN

1. Buka browser dan kunjungi laman resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id

2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", berikutnya masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang digunakan telah Anda miliki.

3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan ciri MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.

4. Tunggu beberapa ketika hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan aplikasi mobile seperti Google Authenticator atau program pemindai QR lainnya yang mengupayakan ciri serupa.

5. Setelah serangkaian pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang mana tersedia pada halaman aktivasi.

6. Terakhir, tunggu hingga serangkaian selesai. Nama perangkat yang tersebut digunakan akan muncul, kemudian klik “Submit” untuk menyelesaikan rute aktivasi MFA.

Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS dan juga PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.

Setelah menyeberangi tanggal tersebut, seluruh akses ke data kemudian layanan kepegawaian hanya sekali akan tersedia melalui portal ASN Digital, juga pengguna yang digunakan belum mengaktifkan MFA tidak ada akan dapat mengakses-nya.

Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN

Related Articles

Back to top button