Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dimaksud dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa bukan berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa lantaran tidak ada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer tetap saja pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang mana juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer lantaran terdakwa terbukti sudah pernah melakukan tindakan pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum dan juga memohonkan agar mampu memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah dilakukan mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang dimaksud meninggal dunia sebesar Rp100 jt serta pihak korban yang digunakan luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf untuk pihak korban dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak ada menghilangkan hukuman,” sambungnya.