Orang-orang yang tidak ada boleh dinikahi pada hukum Islam

Ibukota – Pernikahan pada agama Islam merupakan ikatan suci yang dimaksud diatur dengan ketat demi merawat kehormatan, moralitas, juga kelangsungan keluarga yang mana harmonis.
Namun, tidaklah semua warga boleh dinikahi oleh manusia Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa belaka yang haram untuk dinikahi, baik akibat hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.
Hubungan yang dimaksud dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan di Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki lalu perempuan yang dimaksud hubungannya tidak mahram.
Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa belaka yang mana haram dinikahi terdapat pada Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tersebut tak boleh dinikahi pribadi pria Muslim.
Kategori pendatang yang haram untuk dinikahi
Orang yang haram dinikahi pada Islam terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) juga mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).
1. Mahram muabbad
Kategori ini merujuk pada seseorang yang bukan boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.
Berikut orang-orang yang tersebut haram dinikahi sebab hubungan pertalian darah meliputi:
- Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), kemudian nasab ke atas.
- Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), kemudian nasab ke bawah.
- Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, serta nasab ke samping.
- Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, serta nasab ke samping.
Kemudian, berikut orang-orang yang dimaksud haram dinikahi dikarenakan hubungan pernikahan meliputi:
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), serta nasab ke atas.
- Istri anak (menantu), istri cucu kemudian nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang disebutkan adalah anak angkat.
- Ibu istri (mertua), nenek istri, lalu nasab ke atas.
- Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).
Islam juga mengharamkan menikahi pendatang yang dimaksud miliki hubungan persusuan, yaitu merek yang tersebut disusui oleh wanita yang digunakan mirip sebanyak-banyaknya lima kali atau lebih besar sebelum usia dua tahun. Sehingga, seseorang laki-laki tiada boleh menikah:
- Ibu susuan serta nasab ke atasnya.
- Anak wanita dari susuan lalu nasab ke bawahnya.
- Saudara wanita sesusuan.
- Bibi dari bapak atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan juga nasab ke atasnya.
- Istri bapak susuan dan juga nasab ke atasnya.
- Istri anak susuan kemudian nasab ke bawahnya.
- Anak wanita istri susuan serta nasab ke bawahnya.
2. Mahram mu’aqqat
Selain mahram muabbad, ada juga penduduk yang mana haram dinikahi untuk sementara waktu yang disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya akibat status tertentu, antara lain:
- Wanita yang mana sedang di masa ‘iddah, masa tunggu pasca cerai atau suami meninggal.
- Wanita yang tersebut telah terjadi ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum mampu dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
- Wanita yang tersebut masih terikat pernikahan dengan suami lain.
- Wanita yang mana merupakan adik atau kakak ipar.
- Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah ada memeluk Islam baru boleh dinikahi.
Kendati demikian, umat Muslim wajib mengetahui siapa sekadar yang tersebut diantaranya di kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam lalu bukan membatalkan hukum sah pernikahan.
Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam