Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS kemudian TNI yang dimaksud gugur

Ibukota – Istilah “anumerta” kerap kali muncul di lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI), khususnya pada konteks pemberian penghargaan pasca seseorang wafat pada menjalankan tugas negara. Namun, bukan semua penduduk mengenali secara menyeluruh makna dari istilah ini.
Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang mana diberikan terhadap individu yang dimaksud sudah pernah meninggal planet sebagai pengakuan berhadapan dengan jasa serta pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih besar besar dari pangkat terakhir yang digunakan disandang sebelum meninggal dunia.
Pengertian anumerta di peraturan perundang-undangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Defense Republik Tanah Air Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak menghadapi Penghormatan dan juga Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, kemudian Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan juga Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang mana diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa terhadap negara setelahnya khalayak yang disebutkan meninggal dunia.
Sementara itu, Peraturan eksekutif Republik Nusantara Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang dimaksud ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghormatan negara.
Tidak semua PNS berhak menerima anumerta
Pemberian anumerta bukan bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi lalu situasi tertentu. Dengan kata lain, bukan semua PNS yang meninggal bola secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya merekan yang digunakan gugur ketika menjalankan tugas juga dinilai berjasa besar terhadap negara yang tersebut berhak menerimanya.
Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:
- Anggota TNI yang tersebut tewas pada medan pertempuran,
- Guru yang digunakan meninggal globus ketika bertugas pada wilayah terpencil atau pedalaman,
- PNS yang digunakan wafat akibat kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas kedinasan.
Pemberian anumerta berubah menjadi simbol penghormatan negara berhadapan dengan dedikasi serta pengabdian yang mana luar biasa dari PNS atau prajurit yang dimaksud gugur pada tugasnya. Pangkat yang diberikan secara anumerta berubah jadi bentuk apresiasi moral yang dimaksud juga berdampak administratif, akibat secara resmi pangkat yang tercatat pada dokumen kepegawaian kemudian pemakaman adalah pangkat yang mana telah terjadi dinaikkan satu tingkat.
Pengaruh bagi keluarga yang ditinggalkan
Meskipun diberikan untuk PNS yang digunakan sudah meninggal dunia, penghargaan anumerta miliki nilai penting bagi keluarga yang dimaksud ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang disebutkan berubah menjadi simbol kehormatan serta kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang dimaksud sangat bermakna, meskipun hanya saja diberikan di keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara menghadapi jasa juga pengabdian luar biasa dari setiap individu yang sudah pernah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.
Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur






