Perbedaan fungsi dan juga wewenang DPR – MPR

Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang tersebut menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar pada tugas, fungsi, juga wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional juga mempunyai kewenangan membentuk undang-undang sama-sama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dimaksud berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang digunakan terdiri menghadapi seluruh anggota DPR kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga miliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan tindakan urusan politik dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang tersebut bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR juga MPR
Perbedaan utama antara DPR juga MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan duta rakyat dari partai urusan politik hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR serta seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah kemudian perwakilan daerah.
- Fungsi juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, kemudian pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih besar menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah lalu menetapkan UUD, dan juga melantik lalu memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR kemudian MPR pada sistem demokrasi Negara Indonesia berperan penting pada melindungi akuntabilitas pemerintahan lalu keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan juga Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR