Ekonomi Bisnis

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah serta pelaku perusahaan harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang tersebut sejahtera serta bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang mana selama ini sudah pernah berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) kemudian menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal serta non fiskal— yang mana dibebankan pada lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang disebutkan berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tersebut tak mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tidaklah menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar bidang bisa saja resilien serta memberi potensi pemulihan menghadapi keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan dunia usaha pabrikan rokok berhadapan dengan dampak yang tersebut ditimbulkan.

Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT mampu pulih khususnya dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah ada mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menyokong kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif kemudian berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal lalu penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

Related Articles

Back to top button