Berita Nasional

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian lalu rakyat sipil yang tersebut tergabung pada Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK itu saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi juga kriminalisasi terhadap advokat yang tersebut sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Wadah Peduli Advokat Indonesia di area Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang mana didalami Febri dalam bentuk penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya semata-mata kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu diadakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang digunakan bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tiada mengkriminalisasi advokat yang tersebut sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak hanya saja itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terperiksa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, pada peluang pembahasan RUU KUHAP yang mana sekarang berjalan pada DPR, Erman juga memohon DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum kedudukan advokat kemudian proteksi hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidak ada mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button