Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebut berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di dalam bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini diadakan agar penerima faedah rumah subsidi bisa jadi lebih besar luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar warga dapat mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang dimaksud punya tarif lebih lanjut mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman. Bagi publik yang dimaksud belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang mana berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat di tempat Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang dapat mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang dimaksud akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih pada tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum diinformasikan bersatu Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas kemudian masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang dimaksud pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt dapat semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas sama-sama BPS juga di tempat internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.