RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR sudah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan pada rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan telah dilakukan dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur di Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang mana selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain mengenai usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang digunakan sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang dimaksud kedua membantu di melindungi lalu menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang dimaksud berlaku di area lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang digunakan sudah disahkan,” katanya.