Berita Nasional

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang dimaksud Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan siswa yang dimaksud hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah pernah dijalankan secara terbuka juga memenuhi asas legalitas yang dimaksud berlaku.

“Alhamdulillah baru semata rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang tersebut dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang tersebut memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang dimaksud berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang tersebut mengatur penambahan jumlah agregat bidang yang tersebut dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang mana menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR serta pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang mana sesuai dengan peraturan di tempat Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap kemudian mengimbau adik-adik peserta didik yang ketika ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang digunakan dikhawatirkan, apa yang tersebut dicurigai bahwa ada berita-berita yang mana kemudian Revisi Undang-Undang TNI bukan akan sesuai dengan yang digunakan diharapkan, insyaallah bukan ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang tersebut sudah disahkan ini dapat menghadirkan faedah bagi pengerjaan bangsa lalu negara ke depan.

Related Articles

Back to top button