Olahraga

Senin, tersedia kembali SIM Keliling di Ibukota Indonesia

Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi rakyat yang dimaksud ingin mengurus perpanjangan masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, pada Jakarta, Senin.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Arion Pakir Arion Mall, Jl. Pemuda Rawamangun

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang mana harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan juga mengikuti tes kebugaran ke area gerai.

Layanan ini cuma melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C yang tersebut masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang digunakan masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Artikel ini disadur dari Senin, tersedia kembali SIM Keliling di Jakarta

Related Articles

Back to top button