Berita Nasional

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan dilakukan di dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota Indonesia pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Dia menyampaikan rencana persidangan telah dilakukan dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi sudah pernah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum juga memohonkan agar bisa saja memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.

Related Articles

Back to top button