Olahraga

SIM Keliling cuma tersedia di dua wilayah di Ibukota Indonesia

Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling namun semata-mata pada dua wilayah Jakarta, sedangkan dalam hari kerja biasanya dalam lima wilayah.

Layanan ini untuk membantu warga pada menunda masa berlaku prasyarat legal berkendara itu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro pada Hari Minggu menyampaikan gerai SIM ini dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun lokasinya dalam Ibukota Timur, yakni dalam Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit serta di DKI Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Masyarakat harus menyiapkan kemudian melengkapi persyaratan yang digunakan dibutuhkan dan juga biaya administrasi sebelum menyambangi tempat kejadian perpanjangan masa berlaku SIM.

Persyaratan yang digunakan dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang mana masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli serta masih berlaku, bukti pemeriksaan kesegaran juga bukti tes psikologi melalui perangkat lunak Simpel Pol.

Layanan mobil SIM Keliling ini semata-mata dapat menunda SIM yang digunakan masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C.

Adapun bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menciptakan permohonan SIM baru di dalam tempat yang dimaksud telah terjadi ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga diperlukan membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesejahteraan melalui perangkat lunak Simpel Pol.

Artikel ini disadur dari SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di Jakarta

Related Articles

Back to top button