Ekonomi Bisnis

Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta telah terjadi menerbitkan regulasi baru terkait pajak area melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Salah satu pajak yang dimaksud diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan menghadapi pengaplikasian material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud dimaksud mencakup semua jenis substansi bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor serta alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang digunakan dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia materi bakar yang dimaksud menggunakan substansi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa belaka yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen material bakar kendaraan bermotor, yaitu warga yang mana membeli serta menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia materi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mana mendistribusikan materi bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia materi bakar juga telah lama termasuk di harga jual jual komponen bakar yang mana dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual materi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang tersebut berlaku di area DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual unsur bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif sebagai tarif pajak yang mana tambahan rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Related Articles

Back to top button