Ekonomi Bisnis

Travel Gelap Marak dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di area musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, penduduk yang dimaksud ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tidaklah diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang digunakan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tak mempunyai izin trayek, tidak ada terdaftar di dalam Dinas Perhubungan, dan juga bukan miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas di dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan lalu Penguasaan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang mana beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah bukan berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit pada titik kumpul yang mana telah dilakukan ditentukan.

Lokasi istirahat pun dijalankan pada tempat yang sudah pernah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi lalu penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di area awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidaklah memberikan jaminan keselamatan bagi penduduk juga menimbulkan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut tiada taat regulasi yang mana menjamur. “Maraknya usaha travel gelap ini telah lama membikin gemas lalu resah pada kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Related Articles

Back to top button