Ekonomi Bisnis

Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung lalu Bayar Pajak Kendaraan dalam Ibukota Indonesia

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau warga untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah terjadi diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang digunakan merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian Daerah.

Kepatuhan membayar PKB tidak semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana rakyat di area Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang tersebut lebih lanjut baik dan juga penyelenggaraan wilayah yang digunakan berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).

PKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar di dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang mana dibebankan untuk setiap orang atau badan yang mana mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang tersebut Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan juga keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mana memperoleh prasarana pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan hanya saja untuk pameran serta bukanlah untuk dijual

Related Articles

Back to top button